Betulkah Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara?

“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Ini bukan kalimat bombastis atau janji seorang calon pemimpin saat kampanye. Kalimat yang indah dan manusiawi itu tak lain adalah bunyi Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang oleh anak-anak SD pun mungkin telah hapal di luar kepala.

Namun cobalah tengok ke sekeliling. Kita niscaya akan terhenyak seraya menggeleng-gelengkan kepala melihat banyaknya fakir-miskin yang kurang diperhatikan pemerintah. Bahkan yang lebih ironis, begitu banyak anak-anak terlantar di negeri ini.

Seperti diakui Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri. Katanya saat ini di seluruh Indonesia ada sekitar 5,4 juta anak terlantar. Dari hasil assasment yang dilakukan Kemensos terhadap anak jalanan, sekitar 80 persen penyebab anak-anak turun ke jalan adalah disebabkan kemiskinan (Pelita, Kamis, 12 Agustus 2010).

Karena itu, kata Mensos, untuk menuntaskan akar kemiskinan, orang tua dari anak-anak terlantar ini juga perlu diberdayakan ekonominya. Jika orang tuanya punya usaha ekonomi yang baik, maka diharapkan anak-anak jalanan tidak akan turun lagi ke jalanan dan mereka bisa kembali sekolah.

Lalu penanganan Kemensos sendiri terhadap 5,4 juta anak terlantar itu, bagaimana? Apa yang telah dilakukan Kemensos selama ini? Di jalanan, anak-anak terlantar masih dengan sangat mudah kita temukan. Mereka dengan suara yang dibuat sememelas mungkin, menengadahkan telapak tangannya kepada siapa saja yang berpapasan demi uang recehan. Padahal mereka semestinya bercengkerama dengan riang bersama teman-teman sebayanya di sekolah

Boleh jadi mereka sebetulnya terpaksa mengemis, karena memang terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Mereka pun pasti ingin seperti anak-anak yang lain, yang bisa bebas bermain, sekolah dan sebagainya.

Mungkinkah dalam kasus pengemis-pengemis cilik itu ada aroma eksploitasi anak oleh orang tuanya, mengingat kita seringkali menjumpai pengemis dewasa yang membawa-bawa balita saat beroperasi? Hal semacam itu tidak mustahil terjadi. Dan kalau memang terjadi, mestinya pihak berwenang segera bertindak. Sebab Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah mengisyaratkan adanya sanksi hukum bagi orang tua/wali yang mengeksplotai seorang anak.

Misalnya dalam Pasar 13 disebutkan bahwa (1) setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukum.

Jadi aturannya lengkap. Bagaimana seorang anak harus tumbuh-kembang, sudah diatur sedemikian rupa sehingga di negri ini tidak dimungkinkan adanya seorang anak yang hidup secara tidak layak. Begitu sebetulnya kalau kita merujuk pada Pasal 34 UUD 1945 dan Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tapi kata-kata yang indah dalam undang-undang itu tidaklah seindah implementasinya. Sebab masih banyak anak-anak di negeri ini yang kurang beruntung. Mereka berkeliaran di lingkungan keras seperti terminal bis, stasiun kereta api, pasar dan semacamnya. Mereka menengadahkan telapak tangannya kepada setiap orang yang lewat untuk sekedar memperoleh uang receh.

Mengapa amanat undang-undang yang sudah sangat jelas itu tidak terrealisasikan dalam kehidupan nyata? Apakah para pengambil kebijakan di negeri ini tidak tahu ada undang-undang seperti itu? Atau barangkali, tahu sih tahu, namun nurani mereka terbutakan oleh kepentingan-kepentingan pribadi? Boleh jadi begitu. Yang jelas kita hanya bisa mengurut dada atas terjadinya pengabaian undang-undang, justru oleh para penguasa sendiri.

15 komentar:

HB Seven mengatakan...

Undang-undang mengamanatkan...tapi kok masih banyak ya......

gatelband mengatakan...

mungkin perlu 1 program lagi ya, mengenai "pembinaan/pemberdayaan orang tua yang menelantarkan anak nya" ......

salam n'
"met menjalankan Ibadah Puasa"

Unknown mengatakan...

Memang berat amanat yang ditanggung oleh para abdi negara dan abdi masyarakat itu. Semuanya nantinya tentu dimintai pertanggungjawaban oleh Sang Maha Pencipta sebab sebelum menjabat mereka bersumpah dengan nama Allah Tuhan Semesta Alam.
Begitu banyak permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah seperti yang diutarakan dalam artikel ini. Sebuah ulasan yang amat bagus dan menarik. Sampai sejauh mana pemerintah telah menangani masalah ini. Kita tentunya prihatin dengan masih banyaknya rumah tangga miskin, anak terlantar, pengemis jalanan, gelandangan, pengamen bis kota dan sebagainya. Memang dalam UUD 1945 “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Namun dalam praktiknya pemerintah belum dapat mengcover 100 persen dalam mengatasi fakir miskin dan anak terlantar. Tentunya masyarakat juga turut berperan serta peduli pada nasib saudara mereka ini yang kurang beruntung. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat Islam yang dalam ajarannya juga dianjurkan untuk peduli kepada fakir miskin dan anak yatim piatu. Banyak umat Islam di Indonesia ini yang dilimpai rejeki yang cukup. Setiap tahun kuota naik haji selalu penuh dan bila ingin naik haji harus 'inden' saking banyaknya yang akan pergi haji. Bagaimana dengan kepedulian mereka terhadap fakir miskin dan anak yatim ? Semoga masyarakat Indonesia dilimpahi rejeki yang cukup dan barokah sehingga dapat membantu saudara-saudara mereka yang hidupnya 'kurang beruntung'.

Shudai Ajlani mengatakan...

wah bener tuh sob, buat apa ada UU kalau tidak diamalkan

Ferdinand mengatakan...

Itu dia yang bikin miris Mas...... UU'y sih berkata anak2 terlantar dan gelandangan dilinduingi... tapi nyatanya tetep aja masih banyak yg dijalanan.... klo boleh saran... aku mau pemerintah kita nyonton negara lain yg klo Warganya gak kerja tetep dibiayai oleh negara kebutuhan sehari2nya ........

Semangat n met aktivitas Sob...

Natural Nusantara mengatakan...

Kalau boleh ngutip kata-katanta K.H.Zainudin MZ. "mustinya bangsa ini udah tidak lagi terjebak dalam membahas kemiskinan dan keterbelakangan kalau tidak salah urus"

Blogger mengatakan...

mampir mas, maaf telat...
hmm beginilah cermin bangsa ini undang² dan peraturan² yang dibuat terkadang tak sesuai dengan kenyataan justru bertolak belakang, apa yang sedang terjadi dengan para petinggin negeri ini. apakah mereka tak pernah membaca dengan seksama undang² yang dengan tegas menjelaskan. sungguh miris sekali ternyata masih banyak sekali anak² terlantar dan fakir miskin di negeri ini, apakah ini yang selalu digembar gemborkan sebagai negara yang sejahtera?
Sukses Slalu!

Anonim mengatakan...

mungkin ini hanya sebatas wacana yo mas....kenyataan nol besar

om rame mengatakan...

apa yang teLah dikonsepkan oLeh undang-undang tersebut sangat bagus dan peduLi terhadap rakyat, tetapi yah begitu deh Pak namanya juga namanya tergantung dari pemimpin yang bertanggung jawab terhadap peLaksanaannya. saya sebagai masyarakat keciL, hanya bisa geLeng-geLeng kepaLa sambiL keseL aja.
terima kasih banyak Pak atas kunjungannya, saLam kenaLnya saya sambut hangat.

aan mengatakan...

memang ruwet kalo mbahas ttg kemiskinan ini,benar sekali harusnya kita sudah tidak membahas lagi soal kemiskinan kalau negeri ini tidak salah urus,UU nya sudah ada,departemen yg mengurus soal kekmiskinan jg dah ada,,mau apa lagi..

Rachmat blog mengatakan...

kalau membicarakan kemiskinan dinegeri ini tidak ada habisnya. Walaupun UUD telah mengamanatkan para pemimpin negeri ini untuk mengurus anak terlantar, tapi kenyataannya tetap saja masih banyak anak terlantar. Mungkin jika para pembesar negeri ini tidak terlalu sibuk memperkaya diri sendiri, pastinya tidak akan ada kemiskinan di INDONESIA yang kaya ini.

NENSA MOON mengatakan...

Yah...Ujung2nya kita semua memang cuma bisa mengurut dada...
Meskipun sdh tercantum jelas dalam undang2...tetap saja anak2 jalanan terlantar itu asyik berkeliaran di jalanan, sedikitpun tak terlihat mereka dilindungi atau dipelihara oleh negara...

kami tim manajemen emosi mengajak secara langsung untuk melawan penyalahgunaan seo...ayo jemput ajakan ini !!! untuk menambah pahala dibulan ramadhan dan menyebarkan kebaikan di dunia maya....

ayo sebarkan kebaikan dari sekarang......semangat

Inung Gunarba mengatakan...

Kenyataannya sih belum Pak qe3 malah yang peduli pada anak-anak telantar adalah perorangan dan lembaga swasta. tanpa publikasi tapi kerja mereka lebih nyata :)

Ifan Qomarudin mengatakan...

Mungkin (sejak lama) para pemimpin di negeri ini telah terjangkit amnesia, jadi lupa apa & isi UUD 45.
Better, kita mulai dari keluarga kita. Islam mengajarkan : rumah yg paling mulia, adalah rumah yg di dalamnya terdapat anak yatim. Mudah2an bisa menjadi bahan renungan terutama bagi saya & anda semua....

Posting Komentar